Blog ini berupa catatan tentang kegiatan dalam pemaknaan skala literasi.

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 08 Februari 2020

Kebijakan Hukum Pertanian, Bapak Mentan

Sumber. Pixabay
Eramu bukan eraku, eramu buka era syahrul yasin limpo, tapi eramu artificial intelligence. Karena eramu artificial intelligence maka eramu tinggal menunggu hasil panen di pinggir sawah, eramu tidak lagi membajak sawah menggunakan handtractor tapi menggunakan internet of thinks

eramu tinggal buka internet kapan hujan akan datang untuk memulai menanam. Kalau begitu hidupmu esok lebih baik daripada sekarang. Oleh karena itu, era ini menjadi era yang positif. 

Inilah openin statement yang disampaikan bapak menteri pertanian RI pada kuliah umum di fakultas hukum unhas pada hari jumat tanggal 7 februari 2020. Opening statement kuliah umum yang dibawakan bapak Syahrul Yasin Limpo yang bertemakan “Kebijakan Hukum Perlidungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Memdukung Kemandirian, Ketahanan dan Kedaulatan Pangan Nasional” 

seolah menggambarkan bahwa pertanian tidak lagi tentang sulitnya menanam disawah karena keterbatasan teknologi, sulitnya mengusir hama karena keterbatasan alat pengusir hama, sulitnya membasmi gulma karena keterbatasan pestisida, gagal panen karena prediksi cuaca musiman yang kurang tepat, sulitnya memanen karena keterbatasan teknologi pertanian. Ataukah tidak lagi tentang menjamurnya hasil panen karena tidak mempunyai arah pasaran yang tepat, karena semua ini sudah berlalu pada era dahulu. 

Opening statement ini juga menggambarkan bahwa petani tidak lagi tentang orang-orang yang buta huruf, orang-orang yang putus sekolah sehingga pelariannya hanya bertani. Tapi para petani memang dituntut menjadi petani yang milineal, artinya mampu memanfaatkan teknologi untuk mempermudah pekerjaanya. 

Petani Milineal

Tentang petani milineal ada tulisan yang menarik ditulisakan oleh saudari Annisa Magfirah Hamzah yang diterbitkan oleh identitas No.908, TAHUN XI.VI. Edisisi Januari 2020 bahwa jika mendengar kata pertanian, tentu yang terlintas dibenak kita adalah padi menguning, sawah dengan segala beceknya, dan petani hitam yang lusuh dengan lumpur yang melekat pada kaki-kaki mereka. 

Tapi, apakah masih bisa kita rasakan indahnya suasana pertanian dengan melihat anak-anak betapa girangnya berlari dipematang sawah dan luasnya sawah yang membentang bagai padang hijau. Pertanyaan ini tidak perlu dijawab, cukup menjadi refleksi bagi kita semua ketika dengan bangganya mengatakan negaraku adalah negara agraris tapi masih mengimpor beras. 

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kontribusi pertanian terhadap pendapatan domestik bruto berada pada urutan keempat, padahal semestinya menjadi kontribusi besar terhadap perekonomian negara. 

Masih berbicara tentang petani milineal saudari Annisa memberi pandangan dalam tulisannya yang berjudul “saatnya menjadi petani milineal” bahwa pertanian seiring perkembangan teknlogi semakin maju, seyognyanya pemuda mengubah pola pikirnya untuk memgembangkan teknologi pertanian. Agar ketika berbicara pertanian tidak sebatas turun kesawah berpanas-panasan dan lumpur-lumpur sawah yang melekat dikaki para petani.


Kebijakan Hukum Pertanian

Usaha untuk memajukan pertanian dengan mengembangkan teknologi canggih, apakah sudah sejalan dengan kebijakan pemerintah dari segi hukum terhadap lahan pertanian yang memadai. Pasalnya, lahan pertanian semakin tergerus akibat alih fungsi lahan. 

Melihat problematika ini tentu pemerintah harus tanggap dengan kebijakannya. Lantas sampai manakah limitasi hukum dalam mengaturnya? Sebab hukum secara fungsional berperan secara makro dalam rangka mempertahankan tertib sosial atau berperan secara mikro dalam penyelesaian kasus individual konkrit. 

Nah, dalam menjawab hal ini kita dapat meninjau bahwa hukum memiliki fungsi lain yakni sebagai alat perekayasa sosial (social engineering). Hal ini termasuk dalam penggunaan hukum sebagai salah-satu solusi atau sarana yang dapat ditempuh demi terjaminnya lahan pertanian yang memadai. Mengapa fungsi social engineering yang tepat digunakan dalam merumuskan ketersediaan lahan pertanian, sebab permasalahan lahan pertanian merupakan analisis masa depan. 

Artinya ketersediaan lahan pertanian masa depan akan hilang apabila alih fungsi lahan pertanian tidak dicegah, karena bersifat memprediksi masa depan maka fungsi hukum yang dapat digunakan adalah fungsi hukum perekayasa sosial (social engineering). 
 
Setelah memahami bahwa hukum mempunyai ruang untuk mengatur lahan pertanian, maka kita mencoba meninjau kebijakan pemerintah terhadap terjaminnya lahan pertanian. Ternyata pemerinta mengeluarkan banyak aturan mulai dari undang-undang hingga permentan, yaitu undang-undang No. 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan aturan yang baru-baru dikeluarkan oleh presiden ialah perpres No. 59 tahun 2019 terkaitdengan alih fungsi lahan pertanian. 

Tidak sebatas aturan, namun pemerintah juga membentuk tim khusus untuk menangani alih fungsi lahan. Sebagai bentuk efek jerah, pemerintah juga mengatur tentang tindak pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum mengalih funsikan lahan pertanian, yang sebelumnya lahan pertanian tersebut merupakan lahan pertanian yang berkelanjutan.

Kesimpulan yang dapat diambil bahwa pertanian merupakan sektor yang paling sentral bagi negara Indonesia yang dikenal sebagai negara agragris.  Teknologi pertanian harus semakin maju dengan mengikuti perkembangan teknologi yang semakin canggih. Para petani harus menjadi petani yang milineal dan meninggalkan pola pikir yang konvesional. 

Dan petani tidak hanya semata-mata orang-orang yang tidak berpendidikan atau yang berusia rata-rata 40 tahun. Serta pemerintah harus menjamin ketersediaan lahan pertanian agar terhindar dari alih fungsi lahan.   

*Tulisan ini ditulis setelah mengikuti kulia umum bapak Mentan Syahrul Yasin Limpo*

Share:

Arsip Blog