![]() | |
| Sumber. Pixabay |
Eramu bukan eraku,
eramu buka era syahrul yasin limpo, tapi eramu artificial intelligence. Karena eramu artificial intelligence maka eramu tinggal menunggu hasil panen di
pinggir sawah, eramu tidak lagi membajak sawah menggunakan handtractor tapi menggunakan internet
of thinks,
eramu tinggal buka internet kapan hujan akan datang untuk
memulai menanam. Kalau begitu hidupmu esok lebih baik daripada sekarang. Oleh
karena itu, era ini menjadi era yang positif.
Inilah openin statement yang disampaikan bapak
menteri pertanian RI pada kuliah umum di fakultas hukum unhas pada hari jumat
tanggal 7 februari 2020. Opening
statement kuliah umum yang dibawakan bapak Syahrul Yasin Limpo yang
bertemakan “Kebijakan Hukum Perlidungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dalam Memdukung Kemandirian, Ketahanan dan Kedaulatan Pangan Nasional”
seolah
menggambarkan bahwa pertanian tidak lagi tentang sulitnya menanam disawah
karena keterbatasan teknologi, sulitnya mengusir hama karena keterbatasan alat
pengusir hama, sulitnya membasmi gulma karena keterbatasan pestisida, gagal
panen karena prediksi cuaca musiman yang kurang tepat, sulitnya memanen karena
keterbatasan teknologi pertanian. Ataukah tidak lagi tentang menjamurnya hasil
panen karena tidak mempunyai arah pasaran yang tepat, karena semua ini sudah
berlalu pada era dahulu.
Opening
statement ini juga menggambarkan bahwa petani tidak lagi tentang
orang-orang yang buta huruf, orang-orang yang putus sekolah sehingga
pelariannya hanya bertani. Tapi para petani memang dituntut menjadi petani yang
milineal, artinya mampu memanfaatkan teknologi untuk mempermudah pekerjaanya.
Petani Milineal
Tentang
petani milineal ada tulisan yang menarik ditulisakan oleh saudari Annisa
Magfirah Hamzah yang diterbitkan oleh identitas No.908, TAHUN XI.VI. Edisisi
Januari 2020 bahwa jika mendengar kata pertanian, tentu yang terlintas dibenak
kita adalah padi menguning, sawah dengan segala beceknya, dan petani hitam yang
lusuh dengan lumpur yang melekat pada kaki-kaki mereka.
Tapi, apakah masih bisa
kita rasakan indahnya suasana pertanian dengan melihat anak-anak betapa girangnya
berlari dipematang sawah dan luasnya sawah yang membentang bagai padang hijau.
Pertanyaan ini tidak perlu dijawab, cukup menjadi refleksi bagi kita semua
ketika dengan bangganya mengatakan negaraku adalah negara agraris tapi masih
mengimpor beras.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa
kontribusi pertanian terhadap pendapatan domestik bruto berada pada urutan
keempat, padahal semestinya menjadi kontribusi besar terhadap perekonomian
negara.
Masih berbicara tentang petani milineal saudari Annisa memberi
pandangan dalam tulisannya yang berjudul “saatnya menjadi petani milineal”
bahwa pertanian seiring perkembangan teknlogi semakin maju, seyognyanya pemuda
mengubah pola pikirnya untuk memgembangkan teknologi pertanian. Agar ketika
berbicara pertanian tidak sebatas turun kesawah berpanas-panasan dan lumpur-lumpur
sawah yang melekat dikaki para petani.
Kebijakan
Hukum Pertanian
Usaha untuk memajukan
pertanian dengan mengembangkan teknologi canggih, apakah sudah sejalan dengan
kebijakan pemerintah dari segi hukum terhadap lahan pertanian yang memadai.
Pasalnya, lahan pertanian semakin tergerus akibat alih fungsi lahan.
Melihat
problematika ini tentu pemerintah harus tanggap dengan kebijakannya. Lantas
sampai manakah limitasi hukum dalam mengaturnya? Sebab hukum secara fungsional
berperan secara makro dalam rangka mempertahankan tertib sosial atau berperan
secara mikro dalam penyelesaian kasus individual konkrit.
Nah, dalam menjawab
hal ini kita dapat meninjau bahwa hukum memiliki fungsi lain yakni sebagai alat
perekayasa sosial (social engineering).
Hal ini termasuk dalam penggunaan hukum sebagai salah-satu solusi atau sarana
yang dapat ditempuh demi terjaminnya lahan pertanian yang memadai. Mengapa
fungsi social engineering yang tepat
digunakan dalam merumuskan ketersediaan lahan pertanian, sebab permasalahan
lahan pertanian merupakan analisis masa depan.
Artinya ketersediaan lahan
pertanian masa depan akan hilang apabila alih fungsi lahan pertanian tidak
dicegah, karena bersifat memprediksi masa depan maka fungsi hukum yang dapat
digunakan adalah fungsi hukum perekayasa sosial (social engineering).
Setelah memahami bahwa
hukum mempunyai ruang untuk mengatur lahan pertanian, maka kita mencoba
meninjau kebijakan pemerintah terhadap terjaminnya lahan pertanian. Ternyata
pemerinta mengeluarkan banyak aturan mulai dari undang-undang hingga permentan,
yaitu undang-undang No. 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan dan aturan yang baru-baru dikeluarkan oleh presiden ialah
perpres No. 59 tahun 2019 terkaitdengan alih fungsi lahan pertanian.
Tidak
sebatas aturan, namun pemerintah juga membentuk tim khusus untuk menangani alih
fungsi lahan. Sebagai bentuk efek jerah, pemerintah juga mengatur tentang
tindak pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum mengalih
funsikan lahan pertanian, yang sebelumnya lahan pertanian tersebut merupakan
lahan pertanian yang berkelanjutan.
Kesimpulan yang dapat
diambil bahwa pertanian merupakan sektor yang paling sentral bagi negara
Indonesia yang dikenal sebagai negara agragris.
Teknologi pertanian harus semakin maju dengan mengikuti perkembangan
teknologi yang semakin canggih. Para petani harus menjadi petani yang milineal
dan meninggalkan pola pikir yang konvesional.
Dan petani tidak hanya
semata-mata orang-orang yang tidak berpendidikan atau yang berusia rata-rata 40
tahun. Serta pemerintah harus menjamin ketersediaan lahan pertanian agar
terhindar dari alih fungsi lahan.
*Tulisan ini ditulis
setelah mengikuti kulia umum bapak Mentan Syahrul Yasin Limpo*







0 komentar:
Posting Komentar